46 Juru Parkir Ilegal Ditangkap, Kepolisian Bengkulu Pastikan Minimarket Bebas Dari Jukir

- 16 Juni 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi parkir dengan juru parkir ilegal di area minimarket
Ilustrasi parkir dengan juru parkir ilegal di area minimarket /Warta Pontianak/Taufiq AS

SalatigaTerkini - Terkait adanya aturan untuk pembebasan juru parkir (jukir) yang ada di area mini market, kepolisian Bengkulu menindak beberapa jukir ilegal.

Kombes Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, mengatakan Polda Bengkulu jajarannya akan terus memberantas praktik premanisme dan pungli di wilayah Provinsi Bengkulu.

Penindakan dilakukan setelah banyak warga merasa resah atas keberadaan jukir ilegal.

Baca Juga: 47 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19. Satu RT di Bekasi Terapkan Lockdown

"Kepada masyarakat apabila menemukan praktik premanisme dan pungli jangan ragu untuk melapor," kata Kombes Sudarno kepada wartawan hari ini Rabu, 16 Juni 2021.

Sebanyak 46 jukir ilegal yang kerap menarik retribusi ilegal di dua ritel besar minimarket di Bengkulu pun diamankan pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: KEMBALI VIRAL!, Seorang Wanita di 'Bungkus' Oleh Suaminya Sendiri Untuk Model Fotonya

Usai diamankan, puluhan jukir ilegal dikumpulkan di Aula Endra Dharma Laksana untuk diberi pembinaan oleh Kabag Ops Polres Bengkulu AKP Enggarsah Alimbaldi yang didampingi Kasat Intelkam Polres Bengkulu AKP Andy Sulaiman dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady.

Pihak kepolisian juga telah mengimbau kepada pihak pengelola gerai minimarket untuk memasang sepanduk yang bertuliskan 'BEBAS PARKIR'.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah