SalatigaTerkini - Hari ini, Selasa, 8 Juni 2021, Jerinx SID atau JRX akan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Kabar bebasnya JRX ini telah dipastikan oleh Kuasa Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana.
Namun, sebelum bebas, JRX diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, uang denda yang dibayarkan merupakan hasil patungan sukarelawan yang berhasil dikumpulkan oleh sahabat dan masyarakat umum.
Baca Juga: Ria Ricis Diserang Netizen Setelah Kematian Sang Ayah Dijadikan Konten Youtube
Baca Juga: Video Sejoli Mesum di Kebun Teh Viral di Medsos, Kades: Benar Itu Di Kemuning Karanganyar
Penyambutan virtual oleh simpatisan JRX dan juga sahabat JRX dengan mengunggah foto poster bertuliskan “Welcome Home JRX SID” sejak malam tadi sudah beredar luas.
Seperti yang telah di post ulang oleh istri JRX di Instagramnya @ncdpapl sudah puluhan kali membagikan ulang foto unggahan poster “Welcome Home JRX SID” di Instastory miliknya.
Wayan Gendo memastikan, simpatisan tak akan turun langsung menjemput Jerinx ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.