Terungkap Alasan Pembunuhan Sadis di Banjarmasin Dengan Korban Meninggal tanpa Kepala

- 3 Juni 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi/Sesosok mayat perempuan tanpa kepala gegerkan warga Banjarmasin Kalsel.
Ilustrasi/Sesosok mayat perempuan tanpa kepala gegerkan warga Banjarmasin Kalsel. /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis dengan Mutilasi di Banjarmasin Ditangkap Saat Mencoba Melarikan Diri

Ia kabur dan singgah ke sebuah bengkel di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Namun usaha pelariannya dikmetahui polisi hingga akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Rabu, 2 Juni 2021.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rachmat.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah