Sudah Tahu, Penggolongan Sim C Sekarang ada 3 Jenis?

- 31 Mei 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SalatigaTerkini - Kabar terbaru untuk para bikers, Surat Izin Mengemudi sepeda motor alias SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam perpol tersebut di jelaskan bahwa SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Pembagian 3 golongan SIM C:

  1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Peraturan baru ini mewajibkan pemilik motor dengan CC besar (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.

Namun peningkatan golongan dari SIM Cke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan. Dalam peraturan terbaru, Jika ingin naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:

  1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021. Artinya berlaku efektif sejak 19 Februari lalu, namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x