Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Diganjar Pidana Denda Rp20 Juta

- 27 Mei 2021, 17:34 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziek Shihab.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziek Shihab. /Nandang Permana/PMJ News

SalatigaTerkini - Habib Rizieq Shihab resmi divonis denda senilai Rp20 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Vonis itu dijatuhkan kepada Rizieq oleh PN Jakarta Timur pada sidang putusan kasus kerumunan Megamendung.

Vonis Rizieq Shihab ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, yang membacakan vonis dalam sidang.

Baca Juga: Link Live Streaming Raden Kian Santang di MNCTV Hari Ini, Kamis, 27 Mei 2021

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di GTV, Kamis, 27 Mei 2021: Boruto: The Next Generation, Dead In The Water

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda senilai Rp20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya, salah satu hakim anggota menimbang penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Alasan yang diberikan karena kerumunan di Megamendung merupakan hal ketidaksengajaan.

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah