Heboh Plat Nomor Kendaraan Untuk Anggota DPR. Ini Aturan Resminya

- 20 Mei 2021, 14:09 WIB

SalatigaTerkini - Belum lama ini, beredar isu dan viral di masyarakat Ibukota mengenai plat nomor mobil yang terlihat aneh. Entah milik instansi pemerintah atau pun plat nomor palsu.

Dari tampilan yang beredar luas, di sebelah kanan plat nomor kendaraan tersebut terdapat logo berwarna emas.

Dan bila disimak secara mendetail, logonya mirip seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni burung garuda yang mengepakan sayap.

Baca Juga: 10 Kali Ditembak Peluru Airsoft, Sopir Taksi Ini Melawan dan Buat Begal Kabur Ketakutan Masuk Hutan

Ini diketahui dari foto mobil Jeep Rubicon berkelir abu-abu yang menggunakan model plat kendaraan tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah maksud dari plat nomor tersebut seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Viral Plat Nomor Khusus untuk Anggota DPR, Simak Aturan Resminya

Tetapi jika melihat aturan yang dibuat oleh pemerintah, sudah jelas hakikatnya bahwa anggota DPR tak boleh mendapatkan pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik I

Baca Juga: 25 Daftar Jajanan Murah Dan Enak di Jogja. Cocok Untuk Plesiranndonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x