SalatigaTerkini - Polisi telah menetapkan juru mudi perahu di Waduk Kedung Ombo, G (13Th), dan Kardiyo (52Th), pemilik warung apung sebagai tersangka dalam insiden perahu terbalik yang memakan korban.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, menjelaskan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air di Waduk Kedungombo tersebut dalam keterangannya di Mapolres Boyolali pada Selasa, 18 Mei 2021.
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G, 13, selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo, 52, selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres.
Menurut AKBP Morry Ermond, tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Baca Juga: Karena Tak Sesuai Prosedur Keselamatan Kapolda Jateng Tutup Wisata Waduk Kedung Ombo Mulai Hari Ini
Baca Juga: Seorang Pemancing Mendadak Meninggal Dunia dan Gegerkan Pengunjung Warung Apung Rawa Pening Ambarawa
"Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tambah dia
Telah diberitakan sebelumnya bahwa, insiden perahu wisata maut itu terjadi di Waduk Kedungombo kawasan Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, memakan korban 20 orang dan 9 diantaranya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, lanjut Kapolres Boyolali, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto.