MA Tolak Kasasi Jaksa, Gendo: Paling Lama Jerinx Bebas Bulan Depan

- 19 Mei 2021, 09:18 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/

SalatigaTerkini - Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi dari jaksa kasus pencemaran nama baik ‘IDI Kacung WHO’ yang menjerat musisi Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau yang populer dipanggil Jerinx (JRX).

Menanggapi putusan kasasi, Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx berpendapat bahwa JRX tidak bersalah dan tidak seharusnya di penjara.

“Kami tetap berpandangan JRX layak divonis bebas murni walaupun putusan hakim berbeda dengan pandangan kami,” ungkap Gendo.

Baca Juga: Innalillahi! Atta Halilintar Berduka, Calon Bayi yang Dikandung Aurel Meninggal Dunia

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara. Muannas Alaidid: Ini Baru Permulaan

Gendo menambahkan putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA pada Senin kemarin semakin menguatkan putusan banding. Hukuman pidana badan yang harus dijalani oleh Jerinx hanya 10 bulan atau lebih rendah dari vonis pengadilan di tingkat pertama yang selama 1 tahun 2 bulan.

Keputusan itu berarti bahwa Jerinx akan bebas paling lama bulan depan jika diakumulasi dengan masa tahanan yang telah dijalani Jerinx sejak Agustus 2020.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat I Gede Aryastina alias Jerinx.

Sidang putusan kasasi Jerinx dengan nomor registrasi 2100 K/PID.SUS/2021 digelar Senin, 17 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah