Pihak Kepolisian Saat Ini Telah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tenggelamnya Waduk Kedung Ombo

- 18 Mei 2021, 14:31 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan akan melakukan gelar perkara insiden Waduk Kedung Ombo setelah mengantongi keterangan dari depalan saksi yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan akan melakukan gelar perkara insiden Waduk Kedung Ombo setelah mengantongi keterangan dari depalan saksi yang diperiksa. /Dok Humas Polda Jateng

SalatigaTerkini - Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas kasus tenggelamnya perahu wisata yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo yang berlokasi di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa.

Dijelaskan oleh Kapolres Boyolali bahwa sudah terdapat sebanyak 15 saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya kedua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Baca Juga: Karena Tak Sesuai Prosedur Keselamatan Kapolda Jateng Tutup Wisata Waduk Kedung Ombo Mulai Hari Ini

Tak hanya hal tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih yang berbahan fiberglass dengan panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin yamaha enduro 25 PK, empat pasang sendal, 14 buah sandal, dan sebuah jaket jumper warna abu-abu, hingga kerudung korban yang berwarna coklat.

Kapolres juga menambahkan pada saat kejadian dari penumpang perahu tersebut yang membawa sebanyak 20 penumpang terdapat 11 penumpang selamat dan 9 orang meninggal dunia. Meski pada sebelumnya kesembilan orang tersebut telah dinyatakan hilang, namun pihak dari tim SAR berhasil menemukannya.

Kapolres mengatakan juru mudi GTS dengan kejadian kecelakaan air tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: 6 Jenazah Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditemukan! Dua Korban Saling Berpelukan

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah