Fakta Mengenai Sate Beracun Sianida yang Menewaskan Anak Driver Ojol

- 6 Mei 2021, 13:22 WIB
Perempuan pengirim sate beracun yang tewaskan bocah berusia 10 tahun awalnya mengira efeknya hanya sebabkan diare dan muntah.
Perempuan pengirim sate beracun yang tewaskan bocah berusia 10 tahun awalnya mengira efeknya hanya sebabkan diare dan muntah. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

SalatigaTerkini - Ditemukan sejumlah fakta baru yang terungkap dalam kasus sate sianida yang menewaskan anak driver ojek online pada sepekan terakhir.

Ditemukan fakta bersangka Nani Apriliani dikabarkan sudah menikah siri dengan Aiptu Tomy. Hal ini diketahui dari Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Agus Riyanto, mengungkapkan Nani dan Tomi sudah tinggal bersama satu tahun.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya kepada Agus, mereka sudah berstatus nikah siri.

"Tinggal sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya," ungkap Agus kepada awak media.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Tak Dinikahi, Menjadi Motif Nani Apriliani Nekat Kirim Sate Beracun Kepada Korban

Orangtua dari Nani Apriliani juga mengiyakan hal ini dikatakan orang tua mereka sudah merestui Nani menikah dengan Tomy.

"Dulu waktu pertama, Mbak NA dan Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama," imbuh Agus.

Berdasarkan pengakuan Nani kepada polisi, dia sebenarnya ingin memberikan sate beracun tersebut untuk istri Tomy, namun dirinya tidak menyangka justru sate sianida tersebut salah sasaran.

Setelah sebelumnya ketika ojol mengirimkan paket berisi sate sianida tersebut, Istri Tomy menolak paket makanan yang dibawakan oleh driver ojol bernama Bandiman.

Baca Juga: Akhirnya Wanita Pengirim Sate Beracun Berhasil Diamankan Polres Bantul

Dikutip dari keterangan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono Rabu, 5 Mei 2021.

"Yang dituju adalah istri T," ungkap Wachyu Tri.

Sementara itu terkait masalah ini Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan bahwa sate sianida tersebut adalah urusan pribadi Aiptu Tomy dengan tersangka dan tidak berhubungan dengan Polri.

"Betul , itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," kata Purwadi.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap propam Polda DIY secara proaktif melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sate Kambing 'Pak H. Yono' Salatiga. Milik Bayu Pradana, Pemain Barito Putra FC

"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Poengky saat dihubungi awak media pada Rabu, 5 Mei 2021.

Poengky mengungkapkan bahwa sebagai anggota Polri, Aiptu Tomy terikat dengan aturan kode etik kepolisian.

"Karena Aiptu T terikat dengan aturan Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 11 huruf c, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ungkap Poengky.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah