Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI Jakarta Selama Larangan Mudik 2021

- 6 Mei 2021, 10:23 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI Jakarta Selama Larangan Mudik 2021
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI Jakarta Selama Larangan Mudik 2021 /kabar-priangan.com/Aris MF/

SalatigaTerkini - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang yang ingin bepergian ke luar Jabodetabek pada masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan Mengenai SIKM tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 yang ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021.

Anies menyebutkan bahwa pembuatan SIKM memerlukan waktu maksimal 2 hari ketika syarat-syarat yang diperlukan sudah dilengkapi.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," tulis Anies dalam Kepgub Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Solusi yang Bisa Pemerintah Berikan Selain Larangan Mudik Lebaran 2021

Salah satu syarat yang harus dimiliki pemegang SIKM selama melakukan perjalanan harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

SIKM sebenarnya hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu:
a kunjungan keluarga sakit;
b. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga; dan
d. kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Baca Juga: Simak! Hanya Satu Kereta Api yang Beroperasi di Stasiun Poncol Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Berikut adalah tata cara proses pembuatan SIKM berdasarkan Kepgub tersebut:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
- KTP pemohon
- surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
- surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan.
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan.
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah.
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x