SalatigaTerkini - Jelang hari raya Idul Fitri Pemerintah telah melarang adanya mudik Lebaran 2021
Pemerintah bekerjasama dengan satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait jadwal mudik lebaran 2021.
Aturan tersebut berisikan tentang hari pengetatan perjalanan yang dilakukan sebelum dan setelah hari larangan.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan. Berikut 26 Titiknya
Larangan mudik sendiri telah diperpanjang oleh pemerintah dari 22 April - 24 Mei 2021.
Masyarakat masih boleh melakukan perjalanan pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 dengan syarat-syarat tertentu.
Artikel ini telah tayang di PortalJember.com dalam artikel Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, Simak Aturan dari Satgas Covid-19.
Berikut sejumlah poin penting dalam perubahan aturan mudik yang baru seperti dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19.
1. Hari pengetatan perjalanan tahap pertama dilakukan pada 22 April-5 Mei 2021. Selama hari pengetatan tersebut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan diwajibkan memenuhi syarat yang diberlakukan.