Pemerintah Perpanjang Jadwal Larangan Mudik dari 22 April - 24 Mei 2021, Ini Aturan Satgas Covid-19

- 23 April 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/

SalatigaTerkini - Jelang hari raya Idul Fitri Pemerintah telah melarang adanya mudik Lebaran 2021

Pemerintah bekerjasama dengan satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait jadwal mudik lebaran 2021.

Aturan tersebut berisikan tentang hari pengetatan perjalanan yang dilakukan sebelum dan setelah hari larangan.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan. Berikut 26 Titiknya

Larangan mudik sendiri telah diperpanjang oleh pemerintah dari 22 April - 24 Mei 2021.

Masyarakat masih boleh melakukan perjalanan pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 dengan syarat-syarat tertentu.

Artikel ini telah tayang di PortalJember.com dalam artikel Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, Simak Aturan dari Satgas Covid-19.

Berikut sejumlah poin penting dalam perubahan aturan mudik yang baru seperti dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

1. Hari pengetatan perjalanan tahap pertama dilakukan pada 22 April-5 Mei 2021. Selama hari pengetatan tersebut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan diwajibkan memenuhi syarat yang diberlakukan.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah