Pada hari Kamis, 1 April pelaku AH 42 tahun warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk Berhasil digerebek oleh pihak kepolisian ketika bersama istrinya dan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Baca Juga: Update Corona Indonesia Terbaru Hari Ini 10 April 2021 : Persentase Pasien Sembuh Capai 90,2 Persen
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan anggota Sat Reskrim Unit PPA setelah mendapat informasi di sosial media soal transaksi prostitusi di sebuah hotel.
Awalnya, AH memaksa sang istri untuk melayani lelaki hidung belang, berdalih demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga istrinya mau.
“Pelaku ini mengaku sudah tidak bekerja sebagai sopir. Akhirnya tidak punya uang. Kemudian mengambil jalan pintas menjual istri sahnya dengan cara memaksanya melayani pria hidung belang untuk mendapatkan nafkah,” kata AKBP Lukman Cahyono, Rabu 7 April 2021.
Saat istrinya melayani lelaki hidung belang, AH mengaku kerap berada di kamar hotel yang sama dan kerap melihat istrinya berhubungan intim dengan pria lain.
Atas perbuatan, pelaku AH dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.***