Gagal Mudik ‘LAGI’ ,Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama Tanggal Berikut Ini

- 9 April 2021, 14:55 WIB
Gagal Mudik ‘LAGI’ ,Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama Tanggal Berikut Ini
Gagal Mudik ‘LAGI’ ,Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama Tanggal Berikut Ini /Instagram/kemenhub151/

SalatigaTerkini - Saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait keluarnya peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 yang berisi tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah memastikan dalam peraturan tersebut tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H yang tepatnya pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Disebutkan dalam peraturan tersebut pemerintah memastikan tidak ada moda transportasi yang beroperasi mulai dari angkutan darat, laut, dan udara.

Baca Juga: TERKINI Update Data Vaksinasi COVID-19 Tahap II Di Indonesia 9 April 2021 Hampir Tembus 9,3 Juta Penduduk

Baca Juga: Update Corona Indonesia Terbaru Hari Ini 9 April 2021 : Persentase Pasien Sembuh Capai 90,1 Persen

Diketahui, terdapat pengecualian untuk untuk para ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI diperbolehkan untuk melakukan perjalanan demi menjalankan tugas para pegawai tersebut.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis 8 April 2021.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah