Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Begini Mekanismenya

- 26 Maret 2021, 13:13 WIB
ETLE Wonogiri, bisa melihat dengan jelas objek dengan jarak 100 meter
ETLE Wonogiri, bisa melihat dengan jelas objek dengan jarak 100 meter /Korlantas Polri

Salatiga Terkini – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada 23 Maret 2021 lalu di 12 Polda yang tersebar di Indonesia oleh Korlantas Polri.

Dikutip Salatiga Terkini dari Antaranews.com, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara akan diidentifikasi oleh kamera ETLE melalui 5 tahapan mekanisme yang telah diatur. Seperti yang tertulis dalam laman resmi ETLE berikut ini:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Beri Lahan ke Pemuda Muhammadiyah, Rocky Gerung: Itu Sebetulnya Cara Rezim Memecah Belah

Baca Juga: Ada Sinyal Penolakan, Dunia Masih Menunggu Trilogi Tyson vs Holyfield

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. ***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah