Kasus Peredaran Rokok Ilegal yang Masih Didominasi di Kabupaten Jepara

- 20 Maret 2021, 21:19 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, Jumat 26 Februari 2021.
Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, Jumat 26 Februari 2021. /ANTARA/Ditjen Bea Cukai Jateng DIY

SalatigaTerkini - Kembali terungkap kasus peredaran rokok ilegal yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Jepara.

Hal tersebut terungkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBP Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa tengah.

Diketahui peredaran rokok ilegal tersebut telah beredar sepanjang tiga bulan pertama di tahun 2021..

Hal tersebut dibenarkan oleh Gatot S Wibowo selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus pada hari Sabtu, 20 Maret 2021. Gatot juga mengatakan kasus tersebut berlatar rokok ilegal selama tiga bulan pertama di tahun ini yang masih didominasi di Kabupaten Jepara termasuk kasus yang baru diungkap pada hari Kamis lalu.

Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam Banjir di Cianjur Sedangkan Dua Lainnya Rusak Terkena Longsor

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran Minggu, 21 Maret 2021, Bagian 3

Sebanyak 78.800 batang rokok telah disita dari Desa Margoyoso yang berjenis rokok sigaret kretek mesin atau SKM dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 80,38 Juta.

Sementara itu potensi kerugian negara yang terselamatkan yaitu sebesar Rp. 52,82 Juta.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyisiran tim penegakan dari KPPBC Kudus dalam rangka gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’, ditemukan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Setelah diperiksa, di dalam kendaraan itu ditemukan rokok ilegal sedangkan pemilik kendaraan kabur.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah