SalatigaTerkini - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia MUI mengeluarkan fatwa terbaru tentang orang yang setelah divaksin tidak batal puasanya, fatwa tersebut tertulis dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Majelis Ulama Indonesia MUI Jawa Tengah Mendukung penuh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut terkait tentang penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.
Selain itu Majelis Ulama Indonesia MUI Jawa Tengah juga merekomendasikan supaya proses vaksinasi COVID-19 dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa.
Baca Juga: Update COVID-19 SALATIGA 18 Maret 2021 : Blotongan Menempati Peringkat Teratas
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa itu. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa itu, kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal, makan minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Rabu 17 Maret 2021 yang dikutip oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia menyebutkan, vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis. Selain itu, vaksinasi pun bisa dilakukan pada saat malam. Yang jelas, kapan pun pelaksanaannya, harus memperhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.