Saat ini, pihak DKBP3A menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, termasuk mencari pelaku perekam dan penyebar video.
Selain itu pihak KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menambahkan, pihaknya mengaku turut prihatin terkait viralnya video mesum parakan 01.
Baca Juga: Bu Rosa Masih Syok Mengetahui Kasus Roy, Ikatan Cinta 17 Maret 2021
"KPAI prihatin dengan beredarnya video yang dikenal dengan sebutan 'parakan 01', di mana video itu berisi sepasang remaja yang dinilai melakukan adegan tidak senonoh di tempat umum, sehingga terekam oleh publik dan beredar secara meluas di dunia maya," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada media, Senin, 15 Maret 2021.
KPAI juga menghimbau para warga net untuk berhenti mengeshare video tersebut, karena apabila video tersebut tersebar luas akan menimbulkan potensi ditiru.***