Jokowi Mantap SIkapi Isu Presiden Tiga Periode

- 15 Maret 2021, 21:56 WIB
Presiden Jokowi secara tegas menyatakan tidak ada niat merubah konstitusi untuk menjadi presiden 3 periode. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan persnya pada Senin 15 Maret 2021
Presiden Jokowi secara tegas menyatakan tidak ada niat merubah konstitusi untuk menjadi presiden 3 periode. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan persnya pada Senin 15 Maret 2021 /Tangkapan layar YouTube @SekretariatPresiden

SalatigaTerkini - Sebuah unggahan di akun instagram Presiden Jokowi pada Senin malam, 15 Maret 2021, memberikan keterangan keterangan bawha Presiden Jokowi menampik tudingan pada dirinya yang mengupayakan akan menjabat di pemerintahan sampai 3 periode.

Unggahan ini dinyatakan setelah adanya isu dari mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, terkait jabatan presiden yang akan diubah di undang-undang menjadi 3 periode

Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi,” tulis Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jokowi, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjar Pranowo Telah Siapkan Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ini

Jokowi pun menyatakan bahwa tidak ada niatan sedikitpun sampai dengan sekarang untuk menjadi presiden tiga periode, karena menyalahi konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden yang hanya dua periode.

Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi, mengakhiri penjelasannya.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Jisoo BLACKPINK dan V BTS Tertangkap Kamera Sedang Berkencan

Amien Rais sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah kemungkinan akan menjalankan beberapa langkah, yang pertama adalah meminta sidang istimewa MPR untuk merubah satu atau dua pasal yang perlu diperbaiki yang kemudian menambahkan usulan perubahan pasal tentang presiden 3 periode.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah