Kubu AHY Gugat 10 Orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terkait Hasil KLB

- 14 Maret 2021, 07:05 WIB
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

SalatigaTerkini - Terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu di Deli Serdang, yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, membuat Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) geram dan segera mengambil langkah hukum.

Didampingi 13 pengacara, Jumat 12 maret 2021, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat.

Baca Juga: Lagi, Bentrokan Ormas Terjadi di Graha Raya, Ciledug. Satu Anggota Ormas Sempat Dihajar Massa

Menurut Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, 7 orang diantaranya adalah mereka para mantan kader Partai Demokrat yang sudah di pecat sebelum terjadinya KLB.

Lebih lanjut lagi, Herzaky juga menyebutkan, para 10 orang tergugat ini dianggap melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Graha Raya, Ciledug, Seorang Ibu Nekat Berjualan Kopi Kais Rejeki

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat.

Herzaky juga menyebutkan, pihaknya bersama dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan, termasuk juga dalam meneggakkan keadilan dan kebenaran.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x