Kenal Dari Facebook, Laki-Laki di Bogor Tega Membunuh Dua Gadis dan Membuangnya di Jalan

- 12 Maret 2021, 17:30 WIB
MRI alias Rian, pembunuh berantai dua wanita di Bogor.
MRI alias Rian, pembunuh berantai dua wanita di Bogor. /Chris Dale/Isu Bogor

SalatigaTerkini - Pelaku pembunuhan dua gadis di Bogor, Jawa barat Terancam hukuman mati setelah secara kejam membunuh korbannya.

MRI merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor ini diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai tersangka pembunuhan terkait kasus penemuan jasad wanita yang dibuang di pinggir jalan.

MRI lelaki berusia 21 tahun ini adalah inisial pelaku pembunuhan kepada wanita berusia 18 tahun dengan inisial DP dan wanita berusia 23 tahun berinisial EL.

Baca Juga: Sejarah 1 Menit: 22 Februari 2021. Percobaan Pembunuhan Presiden Amerika

Pelaku MRI diancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana kepada dua korbannya.

Dilansir dari Antaranews pada Jumat, 12 Maret 2021, MRI dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Klasik, Alasan Petugas Loloskan Rombongan Moge di Bogor

Menurutnya, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berantai yang dilakukan selang dua pekan karena modus dan cara eksekusi yang dilakukan pelaku memiliki kemiripan.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah