Agar Tak Kabur Keluar Negeri, Angin Prayitno Aji, Dicekal Imigrasi Terkait Dugaan Korupsi Dirjen Pajak

- 4 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi petugas Imigrasi tengah mengecek keimigrasian penumpang
Ilustrasi petugas Imigrasi tengah mengecek keimigrasian penumpang /Antara

SalatigaTerkini - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dilakukan atas dasar permintaan dari Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung kepada pihak Imigrasi.

Menurut informasi yang diterima, pencekalan ini akan dilakukan sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi COVID-19 Di Indonesia 4 Maret 2021

Angin Prayitno Aji sendiri dikabarkan terjerat kasus suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Pencekalan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari statement Sri Mulyani terkait temuannya akan kasus suap di dalam tubuh Direktorat Pajak, yang disampaikan pada Rabu, 3 Maret 2021 kemarin secara virtual.

Bahkan Sri Mulyani mengatakan telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap. Namun Sri tidak menyebut nama pejabat di Kementriannya tersebut, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Diduga Terlibat Korupsi, Pejabat Direktorak Pajak Dicekal Imigrasi Cegah Kabur Keluar Negeri

"Kami menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini. Namun kami tidak menoleransi tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik pegawai Kemenkeu," ujar Sri Mulyani saat konfrensi pers secara virtual, Rabu, 3 Maret 2021.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x