SalatigaTerkini - Saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang berisi tentang diberi izinnya investasi skala besar maupun kecil minuman yang mengandung alkohol ‘Miras’ di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 yang dikutip oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com dari portal antaranews.
Peraturan Presiden tersebut yang mengatur tentang perizinan investasi minuman yang mengandung alkohol ‘Miras’ yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 kemarin sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Yang Belum Bisa Daftar Program Kartu Prakerja Harap Tenang, Sebentar Lagi Gelombang 13 Akan Dibuka
Namun Peraturan Presiden tersebut tidak secara langsung mengatur khusus minuman beralkohol ‘Miras’ akan tetapi mengatur tentang penanaman modal.
Diketahui Presiden Jokowi mengambil keputusan tersebut karena setelah mendengar dari berbagai masukan pendapat.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," Ujar Presiden Joko Widodo
Baca Juga: Deretan Film Baru Yang Tayang Maret 2021
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.