SalatigaTerkini – Sebuah kamar kos di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo digerebek Polisi lantaran menyimpan 117 botol miras berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Surakarta setelah adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi miras di wilayah Tunggulsari Pajang.
Dengan adanya laporan tersebut, Polres Surakarta kemudian mendalami informasi dan melakukan penyelidikan terkait penyakit masyarakat ini.
Baca Juga: Marzuki Alie Didepak Demokrat, Andi Arief: Jangan Lebay Pak
Melalui kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menargetkan minuman keras berhasil mengamankan sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Dilansir dari Antaranews, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman di Solo menjelaskan bahwa dari operasi yang dilakukan pada hari, Sabtu, 27 Februari 2021 ini berhasil mengamankan pemilik atau penjual minuman keras yakni berinisial PAW (20) warga Jaten Karanganyar dan YAW (23) warga Kartasura Sukoharjo yang indekos di Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut," kata Bobby.
Baca Juga: Millen Cyrus, Positif Konsumsi Benzo. Berikut Profil dan Aktifitasnya
Penangkapan bermula ketika Anggota gabungan sedang patroli melintas depan sebuah tempat hiburan malam karaoke di Jalan Slamet Riyadi Solo, melihat ada orang yang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi miras dengan mengendarai Honda Vario warna hitam berpelat nomor AD 3125 QT dengan menggendong tas ransel warna hitam yang kemudian di hentikan petugas dan dimintai keterangan.