Heboh, Jokowi Izinkan Investasi Miras Berskala Besar Yang Disayangkan oleh DPD RI

- 27 Februari 2021, 14:44 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). // twitter.com/ @jokowi

SalatigaTerkini - Saat ini Jokowi tengah dikritik oleh MUI karena Presiden RI Joko Widodo ini membuka izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol mulai dari skala kecil hingga skala besar.

Ketentuan tersebut terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani oleh presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.

Munculnya Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang memicu gelombang protes di mana-mana.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse Season 2 Episode 5

Disebutkan “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.” Dalam Pasal 2 ayat 1 perpres Nomor 10 Tahun 2021

Dalam lampiran tersebut tertulis minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31. Investasi baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, isi lampiran III perpres tersebut.

Dengan adanya regulasi ini maka industri miras dapat memperoleh asupan dana investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, hingga menengah (UMKM).

Baca Juga: Baca! Ini Dia Daftar 47 Kendaraan yang Disita Polisi Dari Rumah Kosong di Solo

Sementara itu, Presiden Jokowi juga memberi izin investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.”. ***

Halaman:

Editor: Ari Pianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah