Langgar Aturan, Bangunan Musala Warga Bekasi Digugat Pengembang

- 26 Februari 2021, 17:47 WIB
RUMAH layak huni subsidi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Tahun Anggaran 2020.
RUMAH layak huni subsidi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020. /foto biro komunikasi publik kementerian PUPR/

SalatigaTerkini - Pembangunan musala di Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jaw Barat menjadi masalah hingga ditempuh lewat jalur hukum.

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinar Group.

Kasus pembangunan musala di klaster ini sempat menempuh jalur mediasi tetapi tidak menemukan titik temu yang baik, hingga akhirnya masuk ke tahapan persidangan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi COVID-19 Di Indonesia 26 Februari 2021 : Vaksinasi Nakes Dosis 1 Hampir Rampung

Pihak pengembang menganggap bahwa pembangunan musala sebagai bentuk penyalahan aturan, dimana tanah klaster tersebut digunakan untuk tempat tinggal bukan untuk musala.

Pembangunan musala ini tidak serta merta membangun, pembangunan musala ini telah menempuh perizinan dari persetujuan warga hingga mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Seperti dilansir dari Antaranews, warga sangat membutuhkan tempat ibadah lantaran jarak terhadap masjid cukup jauh.

Baca Juga: Aziz - Mansyur Resmi Dilantik Menjadi Walikota Magelang Periode 2021-2026

"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," kata warga setempat Rahman Kholid selaku tergugat melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 26 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah