Pemprov DKI Perpanjang PSBB Hingga 8 Maret 2021, Disesuaikan Dengan Jadwal PPKM Jawa-Bali

- 23 Februari 2021, 22:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara

SalatigaTerkini - Perkembangan kasus terinfeksinya Covid-19 di DKI Jakarta dan Indonesia terus ditekan lajunya agar tidak melonjak naik.

Itu sebabnya melalui Keputusan Gubernur Nomor 172 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang.

Keputusan ini merujuk pada data Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat penerapan PSBB per tanggal 7-22 Februari 2021 berhasil ditekan.

Baca Juga: Dituding Pelakor, Ini 6 Pose Manis Nissa Sabyan 'Penakluk Hati'

Atas dasar data tersebut, maka PSBB DKI Jakarta pun kembali diperpanjang, selain merujuk pada arahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dilakukan hingga 8 Maret 2021.

Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sempat mengumumkan adanya penurunan kasus aktif per tanggal 7 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jadi Lawan Main Rizky Billar, Devina Kirana Dituding Pelakor. Lesti Sempat Menelponnya

Menurut lansiran Pikiran-rakyat.com dalam artikel Lanjutkan PSBB Hingga 8 Maret 2021, Pemprov Jakarta Ikuti Arahan PPKM Mikro,, laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869 kasus dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309 kasus.

“Laju kasus aktif yang tampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif Covid-19 per 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen,” ujar Widyastuti yaang dikutip dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x