Jalur Kereta Masih Terendam, Berikut 7 Jadwal KA yang Dibatalkan 23 Februari 2021

- 23 Februari 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi jadwal kereta api yang dibatalkan karena adanya kerusakan rel.
Ilustrasi jadwal kereta api yang dibatalkan karena adanya kerusakan rel. /pixabay/astama81

Salah satu upaya yang dilakukan dengan memperbaiki kembali geometri jalan kereta api melalui pengisian lapisan batu balas di bawah bantalan jalur rel dan pemadatan lapisan batu balas dengan menggunakan alat berat disepanjang lokasi yg terdampak banjir.

"PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa KA yang terkena dampak cuaca ekstrim sehingga berpengaruh pada kondisi prasarana dan operasional KA yang terganggu," kata Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Ashanty Tulis Surat Wasiat, Ternyata Sudah Ada Sejak 2 Tahun Lalu

Kata dia, selain pembatalan perjalanan KA jarak jauh dengan jadwal keberangkatan pagi hari, 4 perjalanan KA Lokal relasi Cikarang - Purwakarta (PP) yang operasionalnya melintasi jalur tersebut juga dibatalkan.

Bagi pelanggan KA yang telah memiliki tiket keberangkatan pagi hari tanggal 23 Februari 2021 dari Gambir maupun Pasar Senen dapat melakukan pembatalan tiket di loket pembatalan stasiun.

Calon penumpang juga diberikan waktu sampai dengan 30 hari kedepan untuk pembatalan tiket KA yang terdampak pembatalan akibat banjir, dengan pengembalian 100 persen.

Persyaratan untuk pembatalan tiket di loket stasiun, calon penumpang diwajibkan membawa tiket KA dan ID asli calon penumpang.

Baca Juga: Rilis Di Indonesia Xiaomi Redmi 9T  Handphone Murah Dengan Batre Badak

Untuk calon penumpang yang memiliki kode booking yang sama dapat dilakukan pembatalan oleh salah satu calon penumpang dengan membawa foto copy ID penumpang yang lain.

Melihat kondisi yang ada serta mempertimbangkan keselamatan, beberapa perjalanan KA dari Jakarta akan dilakukan pembatalan kembali khususnya untuk 7 keberangkatan KA pagi hari.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x