SAH! Cuti Bersama 2021 Dipangkas Pemerintah Jadi Cuma 2 Hari, Catat Tanggalnya

- 23 Februari 2021, 08:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Dok. Kemenkopmk.go.id

SalatigaTerkini - Karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, pemerintah telah sepakat untuk merubah jadwal cuti bersama tahun 2021.

Libur panjang cenderung mengakibatkan peningkatan kasus Covid-19. Masyarakat banyak meningkatkan mobilitasnya sementara proses vaksinasi sedang dimaksimalkan.

Kebijakan ini membuat libur dan cuti bersama tahun 2021 dipotong sebanyak lima hari. Jadi hanya akan ada dua hari cuti bersama.

Baca Juga: Klaim Jawa Barat terkendali, Ridwan Kamil: Berkat PPKM, Zona Merah Hanya 5 Persen

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin, 22 Februari 2021 seperti dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Dari hasil tersebut, maka berikut rincian libur dan cuti bersama yang akan dihilangkan;

  • 12 Maret 2021: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17,18,19 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap berlaku

Baca Juga: Soroti Banjir Tangerang Selatan, Wakil Walikota Tangsel: Akan Lanjutkan Pembenahan Drainase

  • 12 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Hari cuti tersebut tetap berlaku dikarenakan pertimbangan tugas Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x