Kepada wartawan, Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, memberi keterangan atas kejadian main hakim sendiri yang dilakukan warga.
Baca Juga: Giring Ganesha Kritik Anies Baswedan: Naturalisasi Cuma Konsep di Atas Kertas
AKP Fitran Romajimah mengatakan, korban adalah ASN di Purwakarta. Atas kejadian itu, AKP Fitran Romajimah telah memeriksa beberapa orang.
Untuk sementara, kata AKP Fitran Romajimah, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penganiayaan pada AJ.
"Dari penyelidikan, sekitar delapan orang diduga melakukan penganiayaan. Kami sudah mengamankan enam dari delapan orang itu," katanya pada Minggu, 21 Februari 2021.***(Awang Dody Kardeli/ potensibisnis.pikiran-rakyat.com)