Arsip dan Dokumen Rusak Kena Banjir, Arsip Nasional Layani Restorasi Arsip Keluarga

- 22 Februari 2021, 10:13 WIB
Arsip Nasional melayani layanan restorasi arsip keluarga yang terdampak bencana
Arsip Nasional melayani layanan restorasi arsip keluarga yang terdampak bencana /Arsip Nasional RI/

SalatigaTerkini - Kesiapan masyarakat dalam menghadapi tiap kemungkinan yang akan terjadi sangat diperlukan agar masyarakat mampu segera berbenah diri apabila menghadapi situasi yang sulit

Kesulitan ini sedang banyak dialami oleh daerah-daerah yang saat ini terkena dampak banjir. Banyak dari masyarakat mengalami kerusakan maupun kehilangan barang-barang di rumahnya.

Hal penting yang kadang dilupakan adalah mengamankan arsip-arsip keluarga, yang tentunya apabila terkena musibah seperti bencana banjir sering kali terlupakan. Arsip-arsip semacam ini seringkali diabaikan kemanannya karena bentuknya yang jarang terjamah kecuali digunakan untuk hal-hal penting.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Jogja Yang Hits di Tahun 2021

Untuk mengurangi resiko tersebut, Arsip Nasional memiliki layanan restorasi arsip keluarga dan layanan ini gratis.

Arsip Nasional RI mmembuka layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) seperti ijazah, akta lahir, kartu keluarga, buku nikah, surat tanah yang rusak akibat banjir dan bencana lain.

Layanan ini dibuka dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Dikutip dari akun Twitter resmi Arsip Nasional RI, untuk prosedur penyerahan arsipnya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa arsip yang akan direstorasi
  2. mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga
  3. Petugas restorasi akan memverifikasi data
  4. Petugas akan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip
  5. Hasil perkerjaan dapat diperiksa di https://bit.ly/cek_progress_laraska
  6. Untuk pengambilan wajib membawa form pengambilan dan wajib orang yang menyerahkan arsip. Apabila yang bersangkutan berhalangan, wajib membuat surat kuasa bermaterai.

Pengajuan layanan restorasi dibatasi 10 lembar dan estimasi pengerjaan adalah 1-4 minggu.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x