Kabar Gembira, Upah Buruh Naik Mulai Tahun Ini Sebesar 0,46 Persen

- 21 Februari 2021, 12:26 WIB
Zainul juga bekerja sehari-hari sebagai buruh panggul.
Zainul juga bekerja sehari-hari sebagai buruh panggul. /Dok. Warta Lombok

SalatigaTerkini - Nilai upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan nasional untuk memastikan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum umumnya ditetapkan oleh gubernur untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota serta sektoral, diikuti dengan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan/atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum provinsi (tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan), yang dihitung berdasarkan formula untuk perhitungan upah minimum setiap tahun.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi dan Pertumbuhan Awan Badai Untuk Sepekan Kedepan

Formula tersebut mengharuskan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun, berdasarkan akumulasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di tahun ini para buruh dapat bergembira karena di tahun 2021 sejak bulan Januari kemarin upah minimum buruh naik sebesar 0,46 persen.

Dilansir dari laman infopublik.id bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) pusat merilis rata-rata upah nominal buruh tani pada Januari 2021 naik 0,46% dibanding upah buruh tani Desember 2020, yaitu rata-rata dari Rp55.921,00 menjadi Rp 56.176,00 per hari.

Kepala BPS, Suhariyanto memaparkan, sementara upah riil naik sebesar 0,01% dibanding Desember 2020, yaitu dari Rp5 2.331 menjadi Rp52.338.

Baca Juga: Tonton Film Horor, Jurus Ampuh Hadapi Tekanan Hidup

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x