Rizieq Shihab Bisa Digugat Secara Perdata Oleh PTPN Karena Pondok Pesantren Miliknya

- 20 Februari 2021, 18:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.


SalatigaTerkini – Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PTPN VIII. Terkait lahan yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sistem Drainase Over Kapasitas

Rizieq dilaporkan terkait penyalahgunaan lahan perkebunan karena FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural

Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

Tidak hanya itu saja kemungkinan Rizieq Shihab bisa di gugat secara perdata terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Seperti dilansi dari antaranews.com Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyebutkan bahwa PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x