Menurutnya penjualan pulau tindakan yang sangat dilarang oleh negara, karena dapat mengurangi eksistensi pulau-pulau di Indonesia.
DPR akan memperkuat regulasi, karena masalah penjualan pulau sering kali luput dan dianggap biasa. Seperti yang telah dilaporkan ke DPR, ada tiga pulau di Anambas dijual di situs online luar negeri, yaitu Pulau Ayam, Pulai Yudan, dan Pulau Kembung.
"Ini pentingnya reses di daerah-daerah, kami baru tahu informasi soal penjualan pulau di Anambas. Masalah ini juga akan dibawa saat rapat kerja dengan Kemendagri dan Kementerian ATR," imbuhnya.
Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri dan Kementerian ATR mengecek isu penjualan pulau di Indonesia, karena ia khawatir kejadian penjualan pulau sering terjadi namun tidak terekspos.***