Ditegaskan pemerintah bahwa alasan Jemaah Haji Indonesia belum bisa masuk ke arab Saudi murni karena kebijakan Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan kebijakan baru untuk menekan laju pertumbuhan Virus Corona di negaranya, yakni dengan menangguhkan masuknya orang-orang ke kerajaan dari 20 negara, termasuk Indonesia mulai 3 Februari 2021.
Namun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis, dan keluarga mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan dana haji yang dikumpulkan pada 2018 sebanyak Rp113 triliun ditempatkan untuk deposito di perbankan syariah dan digunakan untuk membeli surat berharga bukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Maka informasi tersebut masuk kedalam kategori HOAX atau DIINFORMASI***