UU ITE, Revisi Adalah Jalan Terakhir

- 18 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Kominfo


SalatigaTerkini - Akhir-akhir ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi topik hangat bagi beberapa orang.

UU ITE menyebabkan saling lapor dan disinterpretasi pengartian pasal-pasal yang ada didalamnya.

Masih banyak pasal karet yang memberatkan beberapa pihak, walaupun UU ITE pernah di revisi pada 2016 silam namun pasal karet masih saja muncul.

Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 yang di hadiri oleh Presiden Jokowi, Presiden menyampaikan akan meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi Undang-Undang ITE apabila undang-undang tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Klaim Angka Penularan Covid-19 Menurun, Meski Positivity Rate Tnggi

Baca Juga: Sebentar lagi Cabut, Selamat Jalan Cheetos, Lays dan Doritos

Sebenarnya UU ITE diciptakan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif, namun pada penerapanya kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Penerjemahan pasal-pasal yang multitafsir membuat beberapa orang merasa tersudutkan oleh keadilan hukum yang dianggap kurang tepat.

Seperti dilansir oleh antaranews.com Presiden meminta dibuatkan pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi multitafsir jika diperlukan.

Pernyataan Presiden ini seakan membawa wacana revisi atas UU ITE naik kelas ke tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah