Bisa Buat DP Rumah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sorong Capai Rp79,85 juta

- 17 Februari 2021, 15:08 WIB
Petugas operasi prokes Polsek Mengwi Badung mencontohkan pemakaia masker yang benar kepada pengguna jalan agar disiplin mematuhi prokes guna menangkal penyebaran virus covid-19 di Bali
Petugas operasi prokes Polsek Mengwi Badung mencontohkan pemakaia masker yang benar kepada pengguna jalan agar disiplin mematuhi prokes guna menangkal penyebaran virus covid-19 di Bali /shira ade/Dok Polres Badung

SalatigaTerkini - Untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pembatasan terhadap masyarakat.

Pelaksanaan dan sanksi yang diberikan dikembalikan kembali pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa pemerintah daerah menerapkan hukuman fisik bahkan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Heboh! Begini Jawaban LTMPT Mengenai Masalah Input Nomor KIP Kuliah

Namun dibeberapa daerah masyarakatnya masih bandel, banyak dari masyarakat yang tidak mau mengindahkan himbauan untuk memakai masker atau menjaga jarak.

Sebuah cerita menarik datang dari ujung timur  Indonesia, Pemerintah Kota Sorong mengumpulkan uang yang tidak sedikit dari denda pelanggar protokol  kesehatan.

Dikutip dari antaranews.com,Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mampu menghimpun dana Rp79,85 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Telah Ditemukan Varian Baru COVID-19

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah