Urus Pajak Kendaraan di Samsat Daerah, Ini Caranya

- 17 Februari 2021, 09:35 WIB

SalatigaTerkini - Meski pemerintah dan kepolisian telah mengeluarkan aplikasi untuk pengurusan pajak kendaraan secara online via Samsat Online Nasional, namun masih banyak masyarakat yang ingin mengurus langsung ke Samsat.

Saat ditanya mengapa memilih datang langsung ke Samsat, rata rata mereka menjawab kalau lebih cepat.

Baca Juga: Telenursing, Inovasi Teknologi Jepang Dalam Penanganan Covid-19

"Lebih cepat mas, sehari juga rampung. Kalau online lama, keburu kendaraan mau dipakai kerja," terang Dashmond seorang pegawai swasta di Jakarta.

Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan biasanya memang diberi jangka waktu mulai dari 40 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Viral! Jasa Invite Clubhouse Dijual di E-commerce

Nah buat kalian yang mau coba urus sendiri, berikut tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi.

1.STNK asli dan fotokopi.

2.BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah