SalatigaTerkini - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak kendaaraannya setiap tahun agar tak terkena denda dari pemerintah.
Untuk pajak kendaraan sendiri terbagi menjadi dua, yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak tahunan baik itu online ataupun biasa telah kita bahas sebelumnya.
Baca Juga: Viral! Jasa Invite Clubhouse Dijual di E-commerce
Untuk pajak 5 tahunan dibarengi dengan penggantian kaleng plat nomor dan perlu melakukan cek fisik atau penggesekan nomor rangka dan nomor mesin.
Baca Juga: Telenursing, Inovasi Teknologi Jepang Dalam Penanganan Covid-19
Ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan dan siapkan sebelum kita melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Biznet Unggul untuk Penyedia Jasa Internet Tercepat di Indonesia
Berikut syarat syarat yang harus kita siapkan:
1. KTP asli pemilik dan fotokopinya
2. STNK asli dan fotokopinya
3. BPKB asli beserta fotokopinya
4. Sepeda motor atau mobil anda
5. Formulir perpanjangan STNK
6. Jika diwakilkan harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.