Cara Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Urus Sendiri, Lebih Murah dan Mudah

- 17 Februari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan
Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

SalatigaTerkini - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak kendaaraannya setiap tahun agar tak terkena denda dari pemerintah.

Untuk pajak kendaraan sendiri terbagi menjadi dua, yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak tahunan baik itu online ataupun biasa telah kita bahas sebelumnya.

Baca Juga: Viral! Jasa Invite Clubhouse Dijual di E-commerce

Untuk pajak 5 tahunan dibarengi dengan penggantian kaleng plat nomor dan perlu melakukan cek fisik atau penggesekan nomor rangka dan nomor mesin.

Baca Juga: Telenursing, Inovasi Teknologi Jepang Dalam Penanganan Covid-19

Ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan dan siapkan sebelum kita melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Biznet Unggul untuk Penyedia Jasa Internet Tercepat di Indonesia

Berikut syarat syarat yang harus kita siapkan:

1. KTP asli pemilik dan fotokopinya
2. STNK asli dan fotokopinya
3. BPKB asli beserta fotokopinya
4. Sepeda motor atau mobil anda
5. Formulir perpanjangan STNK
6. Jika diwakilkan harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah