SalatigaTerkini – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki cara yang berbeda dalam pelaksanaan vaksinasi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Pendekatan secara persuasif dipilih oleh pemda setempat sebagai cara yang humanis dalam menghadapi penolakan - penolakan yang masih terjadi terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal.
Baca Juga: Update COVID-19 SALATIGA : Jumlah Pasien Terus Berkurang Dalam Sepekan Terakhir Ini
Hal ini tentu berbeda dengan dengan beberapa daerah yang mewacanakan penerapan sanksi administrasi terhadap penolak vaksinasi.
Kebijakan yang dilakukan Pemda DIY pun menarik perhatian Komisi IX DPR RI.
Memuaskan rasa penasarannya, Komisi IX DPR RI bertolak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemda DIY pada Senin, 15 Februari 2021 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, yang diterima langsung oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X.
Baca Juga: Israel Berulah, 2 Ribu Vaksin Covid-19 Untuk Palestina Dicegat
Seperti diketahui, sesuai aturan pusat, DIY turut mewajibkan masyarakat mendapatkan suntikan vaksin, namun tidak mengedepankan sanksi bagi yang menolak. Pendekatan dilakukan secara persuasif supaya masyarakat melaksanakan kebijakan dengan sukarela.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, kesadaran masyarakat inilah yang disasar Pemda DIY, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan optimal dan tanpa keterpaksaan.
Baca Juga: Potret Foto Kim Soo Hyun di Usia 33, Nomor 5 Bikin Klepek-Klepek Kaum Hawa
Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memahami pentingnya vaksinasi bagi terwujudnya kesehatan masyarakat melawan covid-19.