BPOM Resmi Terbitkkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) Covid-19

- 16 Februari 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs

SalatigaTerkini - Setelah menerima kiriman bahan baku vaksin Covid-19 tahap kedua dari Sinovac, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac.

Seperti yang kita tahu, vaksi Covid-19 untuk Indonesia akan di produksi oleh PT Bio Farma.

Baca Juga: Uya Kuya Rela Rogoh Ratusan Juta Rupiah Demi Sembuh Covid-19

Nantinya PT Bio Farma akan memproduksi vaksi dalam bentuk kemasan botol atau vial dengan dosis sebanyak 5 ml.

Baca Juga: Israel Berulah, 2 Ribu Vaksin Covid-19 Untuk Palestina Dicegat

Sebelumnya, PT Bio Farma tengah mengembangkan dalam menciptakan kode unik dalam setiap vial nya untuk mencegah pemalsuan.

Pada Selasa, 16 Februari 2021 ini, pemerintah secara resmi melalui BPOM menerbitkan izin penggunaan dengan nomor EUA 2102907543A1.

“Vaksin produksi PT Bio Farma ini diberi nama Vaksin Covid-19 dengan nomor EUA 2102907543A1,” sebut Kepala BPOM Penny K. Lukito, seperti dilansir dari laman Pikiran-rakyat.com dalam tulisan BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Produksi PT Bio Farma, yang juga dikutip dari kanal Youtube BPOM RI.

Baca Juga: Ternak Lovebird, Pria Asal Salatiga Ini Cetak Ratusan Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah