Pemerintah Bantu Bayar KPR, Baca Syarat Berikut Ini

- 14 Februari 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021.
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

SalatigaTerkini - Bagi Anda yang belum memiliki rumah dan ingin segera mewujudkan rumah pertama Anda, Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat melalui Bank BTN menyediakan KPR bersubsidi.

KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Program ini memberikan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan. KPR Bersubsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga renda dan cicilan ringan untuk pembellian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

KPR BTN Subsidi
KPR BTN Subsidi btn.co.id
Syarat dan ketentuan, seperti dilansir dari website resmi Bank BTN adalah sebagai berikut.

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikian rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi
    • Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementrian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Informasi lain terkait dengan hak, kewajiban, dokumen, dan pendaftaran dapat disimak langsung di https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Subsidi atau apabila memiliki pertanyaan (FAQ) bisa dilihat di https://pembiayaan.pu.go.id/faq/p/category/kpr-bersubsidi-flpp-ssb-dan-sbum***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Kementrian PUPR Bank BTN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah