Daftar KIP Kuliah, Biaya Kuliah Dibayarkan Rp2,4 Juta per Semester. Berikut Penjelasan Kemendikbud

- 10 Februari 2021, 06:45 WIB
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

SalatigaTerkini - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah sudah dibuka.

Jadwal pendaftaran akun dimulai sejak 8 Ferbruari 2021.

Banyak informasi yang berseliweran di media sosial ketika pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka berdasarkan informasi di lamar resmi KIP Kuliah Kemendikbud.

Sejumlah pernyataan disampaikan Kemendikbud untuk mengklarifikasi soal informasi yang beredar.

Berikut adalah 6 poin klarifikasi dan informasi dari Kemendikbud terkait program KIP Kuliah sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com Selasa 9 Februari 2021:

  • Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.
  • Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
  • Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup. 
  • Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2.4 jt/semester langsung ke PT.
  • Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt). 
  • Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).***

(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran Rakyat kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah