SalatigaTerkini - Dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan yang mengundang berbagai tanggapan.
Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowo berujar “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,"
Presiden Juga mengatakan bahwa para penyelenggara pelayanan publik akan terus meningkatkan pelayanannya.
Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta RCTI, Inul Daratista Ingin Tonjok Elsa
Warganet riuh menanggapi pernyataan ini, tidak sedikit orang yang menanggapinya dengan nada pesimis. Mulai dari selebriti sampai aktivis mengomentari.
Banyak juga yang meminta agar Jokowi menghapuskan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebelum meminta masyarakat memberikan masukan.
Sebagaimana dimuat depok.pikiran-rakyat.com dalam artikel,"Jokowi Minta Rakyat Lebih Aktif Sampaikan Kritik, Aktivis HAM: Intinya, Ya Emang Gak Boleh Mengkritik Aja Sob!", tak hanya meminta UU ITE dihapus, tetapi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik pun sebaiknya ikut dicabut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Melejit di Puncak Elektabilitas Capres 2024, Geser Jauh Prabowo, Anies dan Sandiaga
Menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat. Ada undang-undang lain yang bisa juga dikenakan.