PPKM Skala Mikro: Dana Desa 2021 Dapat Digunakan Sesuai Kewenangan Desa

- 8 Februari 2021, 16:38 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. /Kemendesa/Karawangpost

SalatigaTerkini - Guna mengontrol penyebaran virus COVID-19, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Mendes PDTT memberikan instruksi perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan kewenangan desa seperti yang tertuang dalam instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Melalui instruksi tersebut, Mendes juga menghimbau pemerintah desa untuk mengedukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan COVID-19 serta meningkatkan disiplin warga mengenai protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membatasi mobilitas.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Jelasnya

Pembentukan Pos Jaga Desa juga perlu dibentuk atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang sudah ada. Selain itu Mendes PDTT juga menginstruksikan menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan ruang siolasi serta rutin memantau kondisi warga.

Kepala desa di provinsi-provinsi Zona PPKM Skala Mikro diminta Mendes untuk memastikan PPKM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membantu pelaksanaan pemeriksaan, penelusuran kontak, dan penanganan pasien COVID-19.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x