Mana Yang Didahulukan Antara Bayar Hutang Dengan Sedekah? Begini Penjelasan Buya Yahya

8 April 2024, 09:31 WIB
Mana Yang Didahulukan Antara Bayar Hutang Dengan Sedekah? Begini Penjelasan Buya Yahya /TikTok @myinspirationn

SalatigaTerkini - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, sejumlah perusahaan baik swasta maupun nasional kerap memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para karyawannya.

Pekerja yang mendapat THR banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan Hari Raya, diberikan kepada orang tua hingga membayar hutang.

Lalu bagaimana jika seorang umat Islam yang mempunyai THR ingin bersedekah, namun disisi lain ia masih mempunyai hutang?

Mana yang harus didahukukan antara membayar hutang dengan sedekah?

Baca Juga: Harga Tarif Lebaran 2024 Bus Royal Safari Rute Solo - Boyolali - Ampel - Salatiga - Bawen - Semarang PP

Dilansir dari akun TikTok @myinspirationn, pertanyaan yang hampir sama juga ditanyakan oleh salah satu jamaah antara mendahulukan sedekah atau membayar hutang kepada Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa wajib hukumnya membayar hutang jika sudah jatuh tempo. Sehingga sedekah dapat bernilai maksiat jika didahulukan.

"Kalau ada orang punya utang sudah jatuh tempo wajib bayar utang dulu jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat," kata Buya Yahya.

Namun sedekah dapat bernilai pahala, jika pemberi hutang memberikan ijin atau rela jika uang yang harus dikembalikan pada tanggal tertentu digunakan untuk sedekah.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Una Dembler, Ludahi Orang Saat Nonton Konser Bruno Mars di Singapura

"Izin kepada pemberi uang untuk memberi tempo, 'Bang, saya punya utang 3 juta ya. Saya ingin bagi-bagi THT ke temen-temen dulu, gimana utangnya saya bayar nanti boleh?' Kalau dia mengizinkan berarti dia telah rela kita bagi-bagi ke orang lain. Selain itu tidak," katanya lagi.

Buya juga menegaskan bahwa berbuat hanya karena mengikuti hawa nafsu tidak akan memberikan keberkahan kepada sang pemberi.

"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah," ujar Buya.

Demikian informasi terkait hukum mendahulukan membayar hutang jatuh tempo atau sedekah jika uang terbatas menurut penjelasan Buya Yahya.***

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler