Update Jadwal Jam Ganjil Genap DKI Jakarta Hari ini Senin 3 Juli 2023, Plat Mobil Ini Dilarang Melintas

3 Juli 2023, 06:27 WIB
Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Senin 27 Maret 2023: Ada Lokasi dan Jam Operasi /

Salatiga Terkini - Ganjil Genap DKI Jakarta hari ini Senin 3 Juli 2023 berlaku sampai sore.

Jadwal jam ganjl Genap Jakarta dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan sore.

Adapun saat pagi dimlai Pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 - 21.00WIB.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari ini Senin 3 Juli 2023, Janganlah Takut; Karena Aku Menyertaimu

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku tanggal merah dan libur nasional.

Adapun lokasi ganjil genap Jakarta masih berlaku di 26 titik yang sudah ditentukan.

Hari ini khusus untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil yang boleh bebas melintas, sedangkan kendaraan yang plat genap harus menunggu di jam-jam tertentu.

Baca Juga: Rating Drama Kim Tae Ri 'Revenant' Kalahkan 'King the Land' yang Dibintangi YoonA SNSD dan Lee Junho

Bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, diimbau untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal yang sesuai saat melintas di jalur yang terkena pembatasan Gage.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sangsi tilang dengan denda maksimum Rp500.00 yang sesuai dengan pasal 287 UU LLAJ.

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon dan juga mengurangi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: [Terbaru dan Terupdate] Jadwal Kapal Binaiya Bulan Juli 2023, Lengkap Hingga Tanggal 9 Juli 2022

Lokasi Ganjil Genap tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utaram, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Karena hari ini tanggal genap maka hanya palt nomor kendaraan genap yang boleh bebas melintas.

Berikut titik lokasi yang hari ini tidak boleh dilintasi oleh kendaraan yang plat nomornya genap.

Baca Juga: Daftar Libur Tanggal Merah Bulan Juli 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang Terbaru

Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga: Tanggal 3 Juli 2023 Hari Apa, Memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Ini Informasi Lengkapnya
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. ***

 

Editor: Heru Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler