MUI Terbitkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 Tentang Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban?

19 Juni 2022, 09:59 WIB
MUI Terbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban? /

SalatigaTerkini - Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak salah satunya sapi. Banyak daerah yang terdampai penyakit ini sehingga mengakibatkan hewan ternaknya mati.

Mendekati hari raya Idul Adha, warganet bertanya tanya apakah halal sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku di Kurbankan? Berikut Penjelasannya.

Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, salah satunya sapi tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), sehingga daging dan susu aman untuk dikonsumsi.

MUI juga sudah menerbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Semakin Menyebar, Begini Cara Mengenali dan Mencegah

Baca Juga: Tiba Tiba Menikah, Sivia Azizah Personil Girlband Blink Bikin Kaget Warganet

Hewan kurban yang sah menurut MUI yaitu jika cacat dan sakitnya termasuk ringan seperti pecah tanduk atau yang tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Sedangkan hewan kurban yang tidak sah yaitu jika cacat dan penyakit hewan kurban termasuk dalam kategori berat seperti mengurangi kualitas daging, membahayakan kesehatan, buta, pincang dan sangat kurus.

Untuk hewan yang memiliki riwayat sakit PMK dengan gejala klinis dan sudah sembuh, bisa dikurbankan dengan kurun waktu tertentu sah menjadi kurban.

Sedangkan hewan dengan Penyakit Mulut dan Kuku yang termasuk kategori berat dan sembuh, bisa dikurbankan tetapi dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Baca Juga: 10 Pebulutangkis Indonesia yang Terima 'Hall of Fame BWF', Terbaru 2022 Liliyana Natsir

Baca Juga: Liliyana Natsir Jadi Pebulutangkis Wanita Kedua yang Dilantik ke 'Hall of Fame BWF', Siapa yang Pertama?

Pemberian tanda untuk hewan yang sudah divaksin, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Demikian penjelasan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak sapi dan jawaban dari pertanyaan diperbolehkan atau tidaknya berkurban menggunakan sapi yang terkena virus PMK.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: MUI Digital

Tags

Terkini

Terpopuler