Kapan Cuti Bersama ASN Dimulai? Berikut Isi Keppres 4/2022 yang Diresmikan Jokowi

27 April 2022, 11:48 WIB
Kapan Cuti Bersama ASN Dimulai? Berikut Isi Keppres 4/2022 yang Diresmikan Jokowi /Kemensetneg

SalatigaTerkini - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menantikan info resmi mengenai cuti bersama lebaran tahun 2022 ini.

Berkaitan dengan itu, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres No. 4/2022 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Pemerintah pusat telah memutuskan kapan tanggal Cuti Bersama ASN pada lebaran Idul Fitri tahun 2022.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No.4/2022 tentang Cuti Bersama ASN pada tanggal 26 April 2022.

Baca Juga: LOONA Puncaki Tangga Lagu Billboard 'World Digital Song Sales, Usai Cover Shake It SISTAR di Queendom 2

Baca Juga: VIVIZ Jadi Girl Grup K-Pop Pertama yang Tampil di 'GRAMMY Global Spin'!

Penerbitan Keppres No.4/2022 tentang Cuti Bersama ASN bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintahan.

Menurut Keppres No.4/2022 tentang Cuti Bersama ASN akan dimulai pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 27 April 2022, berikut isi keputusan dari Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022:

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana Hari Ini 27 April 2022: Hamzah Meminta Zaroon untuk Menelepon Madhav dan Bertanya, Apa?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini 27 April 2022: Premlata Memegang Leher Gopi dengan Kain

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian informasi mengenai tanggal cuti bersama ASN Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler