Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

7 April 2022, 04:54 WIB
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad /pexels/andrea piacquadio/

SalatigaTerkini - Bagi wanita yang masih dalam kisaran umur subur, di bulan Ramadhan akan mengalami beberapa hari uzur (menstruasi).

Sehingga, 6-10 hari mereka terpaksa tidak melaksanakan ibadah wajib dan juga berpuasa di bulan Ramadhan.

Wajib hukumnya wanita uzur untuk mengganti puasa (qadha') yang telah mereka tinggalkan karena uzur.

Lalu bagaimana jika karena keadaan, mereka tidak mampu mengganti puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya?

Baca Juga: Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Cek Jadwal Imsyak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H Wilayah WITA Lengkap Sebulan

Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan hukum menunda mengganti puasa (qadha') hingga Ramadhan berikutnya, menurut Ustad Abdul Somad, menutip dari buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan', ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat.

Menurut fatwa dari Syekh ‘Athiyyah Shaqar, menyebutkan jika jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga masuk ke bukan suci berikutnya.

Fidyah tersebut berupa memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam.

Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang sahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, diantara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a.

Baca Juga: Semarang Buka Puasa Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 1443 H Sebulan Penuh

Baca Juga: Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 1443 H Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Full Sebulan

Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat, tidak wajib membayar fidyah disamping qadha’, karena Allah SWT berfirman tentang orang yang sakit dan musafir,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).

Allah SWT tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya adalah hadits dha’if, tidak dapat dijadikan dalil.

Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, juga mendukung pendapat ini,

Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah SAW tentang masalah ini. Pendapat sahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah),"

Sementara Imam Syafi’i berkata bahwa hukum bagi wanita yang tengah uzur, dan belum mampu melaksanakan qadha', tidak wajib membayar fidyah.

Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan karena uzur, maka tidak wajib membayar fidyah. Jika bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah,"

Dalam hal ini, bukan karena uzur seperti yang dialami para orang tua yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa karena umur renta, atau orang yang sakit parah.

Dengan memperhatikan bentuk khilaf yang ada, melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika mampu, karena hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk ditunaikan.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha’ puasa Ramadhan di bulan Sya’ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.

Dalam melaksanakan puasa qadha’ tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW berkata tentang qadha’ puasa Ramadhan,

"Jika mau dapat melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara
berturut-turut,"

Demikian informasi terkait hukum menunda mengganti puasa (qadha') hingga Ramadhan berikutnya menurut Ustad Abdul Somad.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler